17 Tahun Buron, Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Ditangkap
JAKARTA – Maria Pauline Lomowa, buronan yang mengelapkan uang BNI senilai Rp 1,7 triliun, tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Maria diekstradisi dari Serbia ke Indonesia oleh tim yang dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Maria tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 wib, dan langsung dibawa ke ruang VIP Terminal 3 Bandara Soeta.
Maria turun dari pesawat dengan keadaan kedua tangan diborgol dan sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan rambut ditutup bandana, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian.
Maria tidak mengindahkan pertanyaan wartawan yang mencegatnya, dia terus berjalan sambil menundukkan kepala menuju ruang VIP dimana Menkum HAM Yasona sudah di dalam terlebih dahulu.
Seperti diketahui, Maria Pauline Lomowa, menjadi buronan negara sejak 2003.
Keterangan pers dari Kemenkum HAM menyebutkan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewatletter of credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group, yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI, yang curiga terhadap transaksi keuangan PT Gramarindo Group, melakukan penyelidikan dan ternyata perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri