15 Pelaku Tawuran di Depan McDonald’s yang Sebabkan 1 Remaja Tewas Ditangkap
15 Pelaku Tawuran di Depan McDonald’s yang Sebabkan 1 Remaja Tewas Ditangkap
TEMPO.CO, Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam tawuran remaja di Jalan KH. Hasyim Ashari, depan restoran cepat saji McDonald’s, Cipondoh, Kota Tangerang
Kejadian ini mengakibatkan seorang remaja RAS, (17) warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, meninggal. “Dari 15 remaja yang ditangkap, kami tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal menjadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 29 November 2022.
Zain menyebutkan, ketiga tersangka itu ALS als. Gembel(16 ) dan DS als BWO, (17) sedangkan RDY als. JONKAY, (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kejahatan tawurang itu terjadi pada pada Sabtu, 26 November 2022 pukul 04.30 WIB. Dua kelompok remaja tersebut sudah janjian tawuran melalui media sosial.
Korban meninggal dengan luka bacok di perut, pinggul, dan pundak
Zain menjelaskan, korban meninggal dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan, dan pundak atas kanan. “Para pelaku sudah kami tahan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan,” tutur Zain.
Dari para pelaku polisi menyita barang bukti dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. “Hukumannya 12 tahun penjara,” kata Zain.