10 Pemuda Bawa Sajam Hendak Berangkat Tawuran Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polisi menangkap 10 dari 50 pemuda berikut barang bukti senjata tajam yang rencananya akan digunakan untuk tawuran antar kelompok.
Kesepuluh pemuda tersebut berinisial RMJ, APR, MRP, IDM, TB, ML, MSM, WR, SJ, dan MSM diketahui telah janjian dengan kelompok lain untuk tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, dari kesepuluh pemuda tersebut terdiri dari tiga anak dibawah umur yang berstatus pelajar.
“Pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 03.15 WIB, Polsek Tangerang mengamankan sekelompok remaja yang akan melakukan tawuran,” katanya.
Deonijiu mengatakan, saat digeledah polisi menemukan 15 jenis senjata tajam, sebuah busur beserta lima anak panah, 21 celurit, 3 golok, 3 stik golf dan 26 sepeda motor.
Dirinya mengatakan para pemuda tersebut biasanya melakukan janjian melalui media sosial (medsos) untuk mencari musuh. Namun tak jarang mereka melakukan sistem random dalam mencari musuh.
“Ajakan dari temannya melalui sosmed yang memiliki konten provokatif, anarkis dan tawuran. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain sasaran random yang ditemui di jalan,” katanya.
Deonijiu menuturkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat no 13 tahun 2001 tentang senjata tajam.
Dirinya pun menghimbau kepada orang tua untuk memberikan bimbingan dan pemahaman kepada anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Pelaku kita sangkakan dengan UU No13 tahun 2001 tentang sajam dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan karantina kesehatan,” katanya