10 Anggota Jaringan Narkoba Antar Negara Berhasil Digulung, Barang Bukti Senilai Rp14 Miliar Disita
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggulung sepuluh anggota sindikat narkoba jaringan antar negara.
Para pelaku yang ditangkap itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Mereka diamankan dari beberapa daerah seperti Semarang, Pontianak, Surabaya, Pandeglan dan Dumai.
Dari pengungkapan itu disita sejumlah barang bukti seperti narkoba dan kendaraan hasil penjualan narkoba senilai Rp14 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di bulan Maret.
“Dari pemeriksaan dua penumpang kapal KM Lawet kami menemukan 2 kilogram sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut,” ujar Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6).
Dari hasil pengembangan terhadap dua penumpang tersebut lalu berkembang menjadi total 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM, dan H.
“Bahkan, di antaranya ada warga negara Malaysia dan ada yang masih DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika 2 kg terhadap sindikat ini. Kami juga menerapkan TPPU,” katanya.
Terkait penanganan TPPU, pihaknya berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum agar seluruh sindikat ini bisa diproses sampai pengadilan.
“Sebagaimana arahan bapak Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” ujar Kholis.
BARANG BUKTI
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp14 milliar.
Dengan jumlah barang bukti terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera estimasi nilainya Rp6,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun