1 Orang Tewas dalam Tawuran di Kebon Sirih, Polisi Tangkap 6 Pelaku
JAKARTA – Enam pelaku pembacokan seorang pria, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu ditangkap polisi.
Mereka merupakan pelaku yang tawuran di lokasi tersebut. Keenam pelaku adalah TG (19), HS (18), AR (14), DA (17), RRN (16), dan MB (15).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan TG bersama HS yang melukai lawan tawurannya hingga tewas.
“Dua pelaku inilah yang membacok korban bernama Jaiman yang berusia 49 tahun,” kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Heru melanjutkan, enam pelaku merupakan warga Jalan Kebon Sirih yang tawuran dengan warga Jalan Kebon Kacang. “Mereka ini sering tawuran dari tahun ke tahun. Mereka masih muda-muda dan mayoritas telah putus sekolah,” ucap Heru.
Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan polisi. Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.