Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid-19, Catat Ini Syaratnya!
JAKARTA – Belum lama ini diumumkan bahwa ibu hamil sudah bisa divaksinasi Covid-19 . Meski bisa divaksinasi, namun ibu hamil perlu menjalani sejumlah rangkaian skrining terlebih dahulu untuk menilai kelayakan.
Sebab tidak semua ibu hamil dapat menerima vaksin. Terdapat beberapa kondisi yang membuat seorang ibu hamil harus ditunda dulu vaksinasinya.
Merangkum dari Instagram @dr.fajriaddai, Rabu (4/8), influencer kesehatan sekaligus dokter relawan Covid-19, dr. Muhamad Fajri Adda’i menjelaskan beberapa syarat vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor:HK.02.01/I/2007/2021, per 2 Agustus 2021.
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa ibu hamil boleh divaksin Covid-19 menggunakan Moderna , Sinovac , atau Pfizer . Dosis pertama diberikan pada trimester kedua, atau sekira minggu ke-13 atau ke-14 kehamilan.
Selain itu ada syarat lain yang harus dipenuhi, di antaranya adalah tekanan darah maksimal harus <140/90 mmHg, dan apabila usia kehamilan di bawah 13 minggu, maka pemberian vaksin wajib ditunda. Apabila ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, serta pandangan kabur, maka vaksinasi juga ditunda.
Jika ibu hamil memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, diabetes mellitus, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik dan hati, juga bisa divaksin. Dengan catatan jika semua penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
Hal yang sama juga berlaku bagi para ibu hamil yang memiliki penyakit autoimun seperti lupus. Tapi terdapat tiga kategori di mana seorang ibu hamil tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, di antaranya sedang menjalani atau mengalami gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, serta penerima produk darah atau transfusi.
Selain itu ibu hamil yang sedang mendapatkan pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi juga tidak bisa divaksin. Jika ibu hamil pernah terkonfirmasi menderita Covid-19 di bawah 3 bulan, maka pemberian vaksinasi Covid-19 juga ditunda.