Chloroquine Harus Digunakan dengan Resep dan Pengawasan Dokter
JAKARTA – Salah satu obat untuk penyembuhan COVID-19 adalah chloroquine. Penggunaan obat ini harus dengan resep dan pengawasan dokter. Karena itu, juru bicara penanganan COVID-19, Achmad Yurianto berpesan kepada masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan dan mengkonsumsi obat tersebut tanpa surat dari dokter.
Chloroquine disiapkan bukan untuk upaya pencegahan, mengingat chloroquine merupakan obat keras, sehingga penggunaan obat ini harus menggunakan resep dan mendapatkan pengawasan dokter. “Untuk perawatan pasien di rumah sakit tidak untuk diminum sendiri di rumah,” tegas Yuri.
Pemerintah menggunakan chloroquine karena berdasarkan bukti praktek medis di beberapa negara, obat ini terbukti memberikan hasil positif. Dalam penanganan pandemi ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berharap semua fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan terhadap pasien, termasuk dukungan alat pelindung diri (APD), kebutuhan reagen, masker dan obat.
“Sehingga kita bisa lebih efektif lagi melaksanakan layanan perawatan dan kita bisa memberikan yang terbaik untuk para warga negara kita yang sedang terkena COVID-19,” imbuh Yuri.