Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan akan merevisi aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/02).
Menaker menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya, Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan.
Menaker Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan JHT.
Ia mengatakan Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan,” kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/02).
“Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peranturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya,” tambahnya.
Ia mengatakan, arahan Jokowi ini agar mempermudah para pekerja menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang menghadapi PHK,” terangnya.
Usai minta JHT direvisi, Jokowi akan rilis program JKP
Presiden Joko Widodo akan meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hari ini. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi.
JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insyaallah, Selasa (22/02) besok rencananya akan diresmikan oleh presiden,” kata Masduki dikutip dari Antara, Selasa (22/02).
Masduki melanjutkan, bahwa program JKP adalah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK, dan akan mendapatkan iuran subsidi dari pemerintah lewat JKP ini.
“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP,” jelasnya.
Ia juga mengajak, semua pihak bisa ikut bersama-sama menantikan peresmian program JKP ini.