Turki: Langkah Ekspansionis Israel Melanggar Hukum Internasional
ANKARA – Keputusan evakuasi, penghancuran, dan penyitaan Israel baru-baru ini terhadap warga Palestina dinilai telah melanggar hukum internasional. Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri Turki .
Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan, langkah-langkah di wilayah Palestina yang diduduki Israel, khususnya distrik Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, dengan jelas menunjukkan niat Tel Aviv untuk memperkuat pendudukan daripada keinginan untuk perdamaian.
“Ini semakin melukai hati nurani seseorang untuk menyaksikan tindakan ini, yang dipercepat Israel pada periode saat ini, ketika Palestina berusaha memerangi konsekuensi negatif dari pandemi Covid-19,” kata Kementerian Luar Negeri Turki.
“Kami mendesak komunitas internasional untuk menunjukkan solidaritas dengan publik Palestina terhadap kebijakan ekspansionis Israel,” sambungnya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Minggu (21/3/2021).
Sebelumnya, Arab Saudi mengutuk ekspansi permukimanIsraeldi Tepi Barat. Sementara itu, Kuwait meminta PBB meminta pertanggungjawaban Israel atas penderitaan rakyat Palestina
Dalam pidato sesi ke-46 Dewan HAM PBB di Jenewa, perwakilan tetap Arab Saudi, Abdulaziz Al-Wasil mengatakan bahwa butir ketujuh adalah butir utama dalam agenda Dewan HAM dan Saudi tidak akan pernah menerima marginalisasi item ini.
Item ketujuh menjelaskan secara rinci tentang pelanggaran pendudukan Israel di Palestina dan menyerukan agar hal itu dimintai pertanggungjawaban
Sementara itu, Kuwait meminta PBB mengaktifkan mekanisme hukum untuk memastikan Israel bertanggung jawab atas pelanggaran berkelanjutan terhadap hak-hak rakyat Palestina, dan mencegah Israel dari kekebalan hukum.