Tiga WNI Dideportasi dari Mesir Gegara Perkelahian
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan tiga warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Mesir karena perselisihan antar mahasiswa.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan deportasi itu terjadi usai muncul perselisihan antar mahasiswa pasca turnamen Futsal Cordoba Cup berujung kekerasan fisik pada Juli 2023.
“Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023,” kata Judha dalam rilis resmi, Kamis (19/9).
Ia kemudian berujar, “Ketiganya kemudian dideportasi ke tanah air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir.”
Judha mengatakan sejak awal kejadian, Kedutaan Besar RI Kairo telah melakukan berbagai upaya pengayoman dan perlindungan WNI.
Beberapa upaya itu di antaranya memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali, mengadakan pertemuan Dubes RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali.
Selain itu, KBRI Kairo juga melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan, melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan, memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir, memberikan layanan dokumen kekonsuleran, dan memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Indonesia.
Lebih lanjut, Judha menerangkan dalam melakukan pengayoman, KBRI Kairo bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip perlindungan dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri.