Mon. Jul 8th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Skandal Korupsi Nicolas Sarkozy Disidangkan Oktober Mendatang

NAGALIGA — Mantan Presiden PrancisNicolas Sarkozy (64), akan menjalani sidang terkait kasus korupsi pada 5 Oktober mendatang di Pengadilan Paris. Dia menjadi eks kepala negara Prancis yang disidangkan karena menjadi tersangka kasus korupsi sebab hendak memperoleh informasi rahasia dari hakim.

Seperti dilansir AFP, Kamis (9/1), proses persidangan Sarkozy akan digelar hingga 22 Oktober. Sampai saat ini eks Presiden Prancis yang menjabat pada 2007 sampai 2012 itu diselidiki dalam sejumlah perkara rasuah.

Menurut jaksa penuntut umum, Sarkozy melalui kuasa hukumnya, Thierry Herzog, hendak memperoleh informasi tentang perkara hukum lain yang diduga melibatkan dirinya dari Hakim Gilbert Azibert. Peristiwa itu diduga terjadi enam tahun lalu.

Sarkozy bahkan diduga memberi iming-iming kepada Azibert akan diberi posisi khusus di Monaco jika mau memberikan informasi tersebut.
Pada Juni 2019, majelis hakim menolak pra peradilan yang diajukan Sarkozy, Herzog dan Azibert terkait sangkaan korupsi dan menyalahgunakan jabatan untuk mempengaruhi.

Herzog dan Azibert juga bakal disidangkan karena melanggar sumpah kerahasiaan profesi. Kuasa hukum ketiganya menolak berkomentar ketika ditanya pendapatnya menjelang persidangan.
Sejak kalah dari pesaingnya, Francois Hollande yang didukung Partai Sosialis, Sarkozy dibelit sejumlah perkara dugaan korupsi dan dugaan menerima dana tidak sah untuk kampanye.

Jaksa menyatakan Sarkozy menghabiskan 43 juta Euro (sekitar Rp667 miliar) dalam kampanye pilpres pada 2012. Padahal batas dana kampanye yang ditetapkan kepada setiap calon presiden Prancis maksimal sebesar EUR22,5 juta (sekitar Rp350 miliar).
Jaksa menyatakan Sarkozy diduga menggunakan kuitansi dan nota pembayaran palsu untuk mengakali aturan pembatasan dana kampanye.

Sarkozy terus membantah tuduhan itu dan menuduh manipulasi dana kampanye itu dilakukan oleh firma komunikasi yang dia sewa saat itu, Bygmalion. Selain Sarkozy, jaksa menjerat 13 orang termasuk petinggi Bygmalion dalam perkara itu.

Jika terbukti bersalah, Sarkozy hanya akan dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun dan didenda EUR3,750 (sekitar Rp58 juta).
Sarkozy juga tersangkut sejumlah kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan seorang hakim. Dia juga dituduh menerima aliran dana kampanye ilegal dari mendiang diktator Libya, Muammar Khaddafi.

Kasus ini mulai diselidiki setelah aparat penegak hukum menyadap komunikasi antara Sarkozy dan Herzog. Penyidik menemukan bukti Sarkozy menggunakan ponsel pra-bayar khusus untuk mengontak Herzog.
Meski proses penyadapan itu disahkan oleh hakim pada proses pra peradilan empat tahun lalu, tetapi landasan hukum aksi tersebut masih diperdebatkan.

Sejumlah petinggi Prancis pernah diadili dalam sejumlah perkara hukum. Eks Presiden Prancis, Jacques Chirac, sembilan tahun lalu divonis bersalah dalam kasus penggelapan dan penyalahgunaan anggaran negara saat masih menjabat sebagai wali kota Paris.

Tiga mantan perdana menteri Prancis, Edouard Balladur, Francois Fillon dan Alain Juppe juga tersangkut kasus hukum usai menjabat.
Baladur yang kini berusia 90 tahun diduga melanggar aturan dana kampanye.

Fillon yang pernah mencoba peruntungan dalam pemilihan presiden 2017 gagal karena dituduh menggunakan anggaran negara untuk kebutuhan istrinya. Caranya adalah dia membuat seolah-olah sang istri bekerja sebagai asisten pribadinya.

Sedangkan Juppe yang menjadi PM saat masa kepemimpinan Chirac divonis bersalah karena partai politiknya menggunakan dana ilegal. Hukuman penjaranya yang dijatuhkan enam tahun lalu masih ditunda sampai saat ini.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.