Singapura Larang Masuk WNA dari Korsel, Iran dan Italia
NAGALIGA — Pemerintah Singapura melarang masuk warga asing yang berasal dari Korea Selatan, Iran, dan Italia, demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Larangan juga diberlakukan untuk transit.
Kedutaan Besar RI di Singapura menuturkan pemerintah Negeri Singa mulai memberlakukan larangan itu terhitung pada Rabu (4/3) pukul 23.59 waktu setempat.
“Mulai tanggal 4 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat, pemerintah Singapura mengeluarkan ketentuan baru untuk tidak mengizinkan seluruh WN asing yang datang dari Daegu dan Cheongdo, Republik Korea, Iran, dan Italia utara untuk transit maupun masuk ke Singapura,” bunyi pernyataan KBRI Singapura.
KBRI Singapura mengatakan pemerintahan Perdana Menteri Lee Hsien Loong memerintahkan setiap warga Singapura dan pemegang izin tinggal di negara itu seperti Permanent Resident, Work Pass, Dependant’s Pass, Long-Term Visit Pass dan Student’s Pass untuk mengisolasi diri sendiri.
Isolasi mandiri itu berlaku bagi mereka yang baru mengunjungi Korea Selatan, Iran, dan Italia utara dalam 14 hari terakhir. Pemerintah Singapura akan mengeluarkan surat peringatan untuk tetap berada di rumah atau tempat tinggal selama 14 hari setibanya di Singapura.
Sejauh ini, Singapura memiliki 110 kasus virus corona dengan nihil kematian. Sejauh ini sudah ada 74 pasien positif corona yang dinyatakan sembuh di Singapura, termasuk seorang asisten rumah tangga asal Indonesia.
KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di negara itu untuk tetap tenang, menjaga kesehatan, dan kebersihan pribadi demi mencegah tertular corona.
WNI juga diimbau untuk menghindari tempat-tempat ramai untuk sementara waktu jika keperluannya tidak mendesak.