Sering Bermasalah di LCS, China Malah Sindir Pertemuan AS-ASEAN
BEIJING – China menyambut positif kesepakatan bersama yang dicapai dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN-Amerika Serikat baru-baru ini sepanjang saling mendukung perdamaian di kawasan.
“Kami akan senang melihat negara-negara non-kawasan termasuk AS memainkan peran konstruktif dalam mendukung perdamaian di kawasan, namun tindakan apa pun yang dapat merusak perdamaian, stabilitas, solidaritas, dan kerja sama di kawasan, tidak bisa diterima,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Zhao Lijian di Beijing, Senin (16/5).
Ia berharap AS tidak mengedepankan mentalitas Perang Dingin dan tidak menghasut blok konfrontasi di Asia.
Zhao mengingatkan AS tidak menyasar pihak ketiga, menghormati sistem pembangunan di negara-negara kawasan, mendukung sentralitas ASEAN dengan tindakan nyata, dan berkontribusi secara sehat dan konstruktif pada kerja sama Asia-Pasifik.
Terkait dengan isu Laut China Selatan yang juga terdapat dalam poin kesepakatan ASEAN-AS, Zhao meminta AS menghormati upaya bersama negara-negara di kawasan dalam menciptakan perdamaian dan stabilitas serta tidak mengganggu proses kode etik (COC).
“Saya memperhatikan AS suka memanfaatkan UNCLOS (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) di setiap kesempatan (isu Laut China Selatan), namun belum bergabung dengan konvensi itu sendiri,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mempertanyakan kredibilitas AS dalam mengkritik negara lain dengan mengutip UNCLOS.
Beberapa negara anggota ASEAN, seperti Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam terlibat sengketa wilayah perairan di Laut China Selatan dengan China.
China mengeklaim China Laut Selatan sebagai wilayahnya dengan berpegang pada garis sembilan putus-putus yang bersumber dari sejarah, sedangkan negara-negara ASEAN tersebut memiliki kedaulatan di wilayah itu sesuai dengan prinsip UNCLOS.
Mahkamah Arbitrase di Belanda memenangkan gugatan Filipina atas China dalam sengketa wilayah Laut China Selatan, tetapi China tidak mengakui keputusan mahkamah internasional tersebut.