Pria Selundupkan Narkoba Rp5 M dalam Usus Kambing
NAGALIGA — Seorang lelaki berusia 71 tahun ditahan karena menyelundupkan narkoba sebesar US$400 ribu (sekitar Rp5,6 miliar) di dalam usus kambing yang telah membusuk di sebuah bandara internasional di Anchorage, Alaska, Amerika Serikat.
Dikutip dari Associated Press, Selasa (26/11), lelaki bernama Cenen Placencia ditangkap pada Rabu pekan lalu setelah Kepolisian Negara Bagian Alaska menemukan heroin dan sabu dari dalam beberapa usus beku yang disimpan dalam sebuah kotak ikan besar yang ia bawa.
Berdasarkan dokumen tertulis yang ditandatangani agen khusus yang terkait dengan Penyidik Penjaga Pantai (Coast Guard Investigative Service), pemeriksaan awalnya dilakukan ketika petugas memeriksa kotak tersebut pada saat pengecekan bagasi.
Ketika dibuka, terdapat beberapa usus yang terbungkus longgar dengan beberapa usus yang beku bersamaan, sehingga Placencia mengizinkan petugas untuk melelehkan sekelompok usus tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas mulai curiga ketika bau busuk muncul usai usus-usus tersebut dilelehkan. Dari pemeriksaan anjing pelacak ditemukan kandungan obat-obatan di dalamnya.
Sesaat sebelum proses pelelehan usus selesai, pelaku memutuskan mencabut izin penyelidikan dan mendesak petugas untuk mendapatkan surat izin penggeledahan. Dokumen pengadilan mengungkapkan setelah surat izin berhasil diterima, petugas mendapatkan 740 gram heroin dan 389 gram sabu dalam bentuk bungkusan plastik.
Penyidik memutuskan menahan Placencia ketika ia telah kembali ke kota Kodiak dengan memesan sebuah tiket pada pagi hari dan memesan kembali untuk penerbangan sore.
Sebelum ia sempat berangkat, pelaku setuju untuk diinterogasi. Ia mengaku kepada penyidik bahwa ia mengemas sendiri tas tersebut dan membantah mengetahui keberadaan narkoba itu.
Ia juga mengaku membeli usus kambing itu dari seorang peternak asal California seharga US$140 atau sekitar Rp1,9 juta. Usus itu ia klaim untuk dikonsumsi sendiri.
Pelaku akhirnya ditahan di sebuah penjara di Anchorage dengan sangkaan kepemilikan dan niat untuk mendistribusikan obat-obatan terlarang pada Jumat pekan lalu.
Ini bukan kali pertama pelaku terjerat dengan tuduhan kepemilikan narkoba. Aparat setempat mulai menyelidiki Placencia pada Februari lalu, dan sekitar satu bulan kemudian menggeledah rumahnya di Kodiak.
Penggeledahan tersebut berhasil menyita 247 gram heroin dan 13 gram sabu dalam bentuk kristal serta zat lain yang diduga sebagai narkoba dengan estimasi sebesar US$2,280 (kurang lebih Rp32,1 juta).
Akan tetapi asisten jaksa AS, Christina Sherman, menuturkan narkoba hasil sitaan pada penggeledahan Maret tersebut tidak disertakan dalam sangkaan Placencia saat ini.
SUMBER: