Perempuan WNI Dibekuk di Sarawak karena Simpan Sabu
NAGALIGA — Kepolisian Sarawak, Malaysia, menangkap dua lelaki setempat dan seorang perempuan Indonesia dalam razia di malam Natal pada Selasa (24/12) lalu. Dari ketiganya polisi menyita 403 gram narkoba jenis sabu dan 38 pil Erimin 5 yang diperkirakan bernilai 61 ribu Ringgit (sekitar Rp206 juta).
Seperti dikutip dari MalayMail, Jumat (27/12), Kepala Unit Antinarkoba Kepolisian Sarawak, Superintendent Hasnir Abdul Hamid, menyatakan penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Selangan Batu sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Polisi tidak merinci identitas seluruh tersangka.
Saat itu kedua tersangka lelaki yang berusia 25 dan 27 tahun sedang membungkus sabu. Sedangkan perempuan WNI tersebut tengah berada di kamar yang terletak di lantai dua.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, ketiganya pernah terlibat kasus kepemilikan narkoba di masa lalu.
Hamid menyatakan ketiganya akan ditahan selama tujuh hari untuk kepentingan penyidikan.
“Mereka dijerat dengan Ayat 39B, 39A (1), dan 15(1)(a) Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya 1952 karena menyimpan dan menggunakan narkoba,” kata Hamid.