Pence Tolak Makzulkan Trump dengan Amandemen ke-25
WASHINGTON – Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Mike Pence menentang penerapan Amandemen ke-25 untuk mencopot Presiden Donald Trump dari jabatannya setelah pendukungnya mengepung gedung Capitol minggu lalu. Pence mengatakan hal itu langsung kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nancy Pelosi.
“Saya tidak percaya bahwa tindakan seperti itu adalah untuk kepentingan terbaik Bangsa kita atau sesuai dengan Konstitusi kita,” kata Pence dalam sebuah surat yang dikeluarkan oleh kantornya saat DPR bersiap untuk memberikan suara pada resolusi tidak mengikat yang menyerukannya untuk memanfaatkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS.
Pence mengatakan kepada Pelosi bahwa energi pemerintah difokuskan pada memastikan transisi yang tertib. Ia pun mengimbau Pelosi dan anggota Kongres lainnya untuk menghindari tindakan yang akan semakin memecah belah dan mengobarkan kemarahan.
“Bekerja sama dengan kami untuk menurunkan suhu dan mempersatukan negara kita saat kita bersiap untuk melantik Presiden terpilih Joe Biden sebagai Presiden Amerika Serikat berikutnya,” kata Pence seperti dilansir dari Reuters, Rabu (13/1/2021).
Pence dan Trump melakukan percakapan pertama mereka di Gedung Putih pada Senin malam setelah berhari-hari terjebak dalam diam setelah kerusuhan dan teguran publik Trump terhadap Pence karena tidak berusaha memblokir sertifikasi Kongres atas kemenangan Electoral College Biden.
Trump, yang tidak berhasil membatalkan kekalahannya dalam pemilu 3 November, telah menekan Pence untuk campur tangan dalam proses sertifikasi, dan beberapa pendukung Trump dalam serangan itu membahas pembunuhan Pence karena dianggap pengkhianat.
Pence mereferensikan ketegangan dalam suratnya kepada Pelosi.
“Minggu lalu, saya tidak menyerah pada tekanan untuk mengerahkan kekuasaan di luar kewenangan konstitusional saya untuk menentukan hasil pemilu, dan sekarang saya tidak akan menyerah pada upaya DPR untuk memainkan permainan politik di saat yang begitu serius dalam kehidupan bangsa kita,” tulisnya
“Menyerukan Amandemen ke-25 sebagai sarana hukuman atau perampasan akan menjadi preseden yang buruk,” tegas Pence.
Untuk diketahui pencopotan presiden berdasarkan Amandemen ke-25 membutuhkan deklarasi oleh wakil presiden dan mayoritas kabinet presiden.