Pelaku Penembak Kedubes AS di Turki Divonis Bui 3-10 Tahun
NAGALIGA — Pengadilan Turki menjatuhi vonis tiga pelaku penembakan di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Ankara, Turki dengan hukuman penjara.
Dilansir AFP, ketiga pelaku dijatuhi hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga lebih dari 10 tahun.
Salah satu pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut di bawah pengaruh alkohol. Ia juga mengatakan aksinya itu sebagai bentuk patriotisme.
Aksi penembakan kedutaan besar Amerika Serikat terjadi tahun lalu. Pelaku dilaporkan melakukan enam penembakan dari sebuah kendaraan di pintu masuk dengan tiga diantaranya menghantam pintu besi dan jendela.
Ibrahim Kalin, Juru bicara Presiden Tayyip Erdogan mengutuk serangan itu dan memastikan keamanan seluruh pegawai asing di negara tersebut
“Kami mengutuk serangan terhadap kedutaan AS. Ini adalah upaya yang jelas bertujuan menciptakan kekacauan,” ujarnya dalam unggahan di akun Twitter-nya.
Kendati tidak ada korban jiwa, insiden penembakan itu terjadi seiring dengan meningkatnya ketegangan antara AS dan Turki. Pemerintah menggambarkan penembakan tersebut sebagai upaya menabur kekacauan yang tengah terjadi antar kedua negara.
Sentimen anti-Amerika tersebar luas di media dan kalangan politisi Turki terkait sejumlah kasus. Salah satunya penolakan AS untuk mengekstradisi Fetullah Gulen yang dituduh mengatur kudeta pada 2016. Pengadilan Turki tahun lalu menolak banding pendeta Kristen AS, Andrew Brunson yang diduga terlibat terorisme.