Menolak Lepaskan Topeng, 13 Demonstran Hong Kong Ditangkap
HONG KONG – Polisi Hong Kong mulai menangkapi para demonstran yang tetap nekat mengenakan topeng saat berunjuk rasa. Penangkapan ini didasari undang-undang darurat yang telah ditetapkan, yang melarang demonstran mengenakan topeng dalam setiap aksi unjuk rasa di Hong Kong.
Seperti dilaporkan South China Morning Post (SCMP), Minggu (6/10), setidaknya 13 demonstran Hong Kong telah ditangkap karena menyembunyikan wajah mereka. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10 malam di Tai Po, di mana dua orang, yang diduga mengambil bagian dalam pertemuan yang tidak sah, menolak untuk melepaskan topeng mereka ketika diminta untuk melakukannya.
“Petugas memperingatkan mereka tentang undang-undang baru dan menyuruh mereka melepas topeng mereka,” kata seorang sumber kepada SCMP. Menurut pedoman internal polisi yang diperoleh SCMP, petugas disarankan untuk memperingatkan tersangka tentang undang-undang anti-topeng baru jika situasinya memungkinkan.
Dan, seseorang dapat ditangkap jika mereka tak mau menanggalkan barang yang menutupi wajah mereka. Melanggar hukum anti-topeng dapat menyebabkan denda maksimum sebesar 25.000 Dollar Hong Kong (USD 3.188) dan satu tahun penjara.
“Undang-undang anti-topeng hanya memicu kemarahan kita dan lebih banyak orang akan datang ke jalan,” tandas Lee, seorang mahasiswa yang mengenakan topeng biru.
Hingga Minggu malam, aksi demonstrasi masih terus melanda Hong Kong. Para demonstran bahkan kian mengganas dengan melemparkan bom molotov. Para polisi pun tetap menggunakan senjata andalan mereka, gas air mata. Polisi juga menahan sejumlah demonstran, mengikat pergelangan tangan mereka dengan kabel dan membuka kedok wajah mereka sebelum menempatkan mereka di bus.