Menghina Foto Raja, Laki-laki di Thailand Divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta – Pengadilan di Thailand pada Jumat, 4 Maret 2022, menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun pada Narin Kulpongsathorn, 33 tahun. Narin di dakwa telah menghina Kerajaan Thailand dengan cara merusak potret Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Ini adalah vonis pertama yang dijatuhkan untuk kasus lese majeste dalam lebih dari setahun terakhir. Narin dinyatakan bersalah karena menempelkan pada potret Raja Vajiralongkorn sebuah sticker berlogo laman facebook sebuah partai politik. Potret itu, lalu dibawanya saat kampanye politik di luar gedung Mahkamah Agung pada September 2020.
Narin menyangkal tuduhan yang diarahkan padanya. Dia pun dibebaskan dengan uang jaminan sambil menunggu jadwal sidang banding.
Pengadilan Thailand belum mau berkomentar perihal ini. Thailand biasanya tidak mempublikasi proses-proses hukum.
Thailand telah menjadi salah satu negara di dunia yang paling ketat memberlakukan hukum lese majeste. Hukum lese majeste membuat siapa pun yang melakukan penghinaan atau mengancam raja, ratu, pewaris kerajaan atau bupati, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun – 15 tahun untuk setiap dakwaan.
Thailand mendapat sorotan dunia internasional karena kerasnya hukuman penalti untuk penghina kerajaan. Menjawab hal ini, Pemerintah Thailand mengatakan monarki adalah masalah keamanan nasional dan harus dilindungi.