Mantan Presiden Sudan Bashir Divonis Dua Tahun Tahanan
KHARTOUM – Pengadilan Sudan membacakan vonis pada mantan Presiden Omar al-Bashir dalam kasus korupsi dan kepemilikan ilegal mata uang asing. Bashir divonis tahanan dua tahun di fasilitas perubahan dan bukannya di penjara seperti narapidana umumnya.
Hakim menyatakan, “Bashir dikirim ke fasilitas perubahan, bukannya penjara, karena mengingat usianya.”
Bashir digulingkan dari kekuasaan pada April setelah beberapa bulan unjuk rasa menentang tiga dekade pemerintahannya. Bashir yang telah berumur 75 tahun itu dianggap oleh hakim layak ditahan di fasilitas khusus dan bukan di penjara untuk narapidana biasa.
Hakim juga memerintahkan penyitaan uang tunai jutaan euro dan pound Sudan di kediaman Bashir saat dia digulingkan.
Bashir saat ini juga diinginkan oleh Pengadilan Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penahanan untuknya pada 2009 dan 2010 atas dakwaan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan genosida di wilayah Darfur, Sudan.
Berpakaian jubah putih dan turban tradisional, Bashir melihat dengan diam dari dalam kerangkeng besi untuk terdakwa saat hakim membacakan vonis pada Sabtu (14/12).
Beberapa kasus hukum lainnya juga diluncurkan di Sudan terhadap Bashir. Pada Mei, dia didakwa menghasut dan terlibat pembunuhan para demonstran.
Pekan ini, dia dipanggil untuk diperiksa terkait perannya dalam kudeta militer 1989 yang membuatnya berkuasa.