Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kementerian Luar Negeri: Penolakan UAS Sesuai Yurisdiksi Singapura

Jakarta – Penolakan Ustad Abdul Somad (UAS) masuk Singapura sudah sesuai dengan yurisdiksi negara tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menyebut Singapura sebagai negara berdaulat memiliki pertimbangan atas teritorial nasionalnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Faizasyah menyatakan, Indonesia juga memiliki kebijakan keimigrasian yang bisa menolak siapa pun untuk masuk wilayah nasional RI.

“Jadi apakah kita harus kemudian diminta untuk memberikan penjelasan? Tidak selalu, karena praktiknya, negara tidak harus juga memberikan penjelasan atas dasar apa seseorang tidak diizinkan masuk ke wilayah nasionalnya,” kata Faizasyah saat jumpa pers virtual Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, 19 Mei 2022.

Ustadz Abdul Somad Batubara. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Faizasyah mengatakan, tidak ada preseden untuk memberikan penjelasan atas penolakan UAS tersebut. Demikian juga ketentuan yang tercantum di bagian keimigrasian.

Sebelumnya melalui akun media sosialnya pada Senin, 16 Mei 2022, Abdul Somad mengaku dideportasi dari Singapura. Dia juga mengunggah video saat berada dalam ruangan.

“UAS di ruang 1×2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore,” tulis UAS di unggahannya.

Kementerian Dalam Negeri atau MHA Singapura dalam tiga butir pernyataannya yang dibagikan pada Selasa, 17 Mei 2022, menjelaskan ada empat alasan penolakan UAS. Keempat alasan itu adalah UAS disebut telah menyebarkan ajaran ekstrimis dan segregasionis, mengizinkan bom bunuh diri, merendahkan agama lain, dan menyebut non-muslim sebagai kafir.

UAS dalam sebuah wawancara media pada Rabu, 18 Mei 2022, mengatakan tuduhan yang dialamatkan padanya adalah persoalan lama. Dia juga mengaku pernah ditolak di Timor Leste tetapi itu saat dulu sebelum Pemilihan Presiden 2019.

Soal pernyataan MHA itu, Faizasyah juga belum bisa memastikan korelasi dari pertanyaan yang dimintakan dan jawaban yang diberikan. Tetapi dia menegaskan Kementerian Luar Negeri RI melalui perwakilan KBRI di Singapura sudah berupaya mengajukan Nota Diplomatik sebagai upaya perlindungan WNI.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha juga menggemakan pernyataan Faizasyah soal hak pemerintah Singapura soal penolakan warga negara asing yang masuk ke wilayahnya. Menurut Judha, walau Indonesia dan negara ASEAN memberlakukan bebas visa, tetap saja kebijakan keimigrasian yang diberlakukan pemerintah Singapura tidak bisa diganggu.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.