Kapal Perang AS Dibom Tahun 2000, Sudan Beri Kompensasi pada Korban
KHARTOUM – Sudan telah setuju untuk memberikan kompensasi kepada keluarga pelaut yang tewas dalam serangan bom al-Qaeda terhadap kapal perang Amerika Serikat (AS), USS Cole, tahun 2000 atau 20 tahun lalu.
Kantor berita negara Sudan, SUNA, pada hari Kamis (13/2/2020), melaporkan pemberian kompensasi ini bagian dari upaya pemerintah untuk mengeluarkan negara tersebut dari daftar negara sponsor terorisme yang dirilis AS.
Para pengamat dan pejabat Sudan mengatakan bahwa penyelesaian kompensasi untuk keluarga para korban adalah di antara rintangan terakhir yang dihadapi Sudan dalam perjalanannya untuk dihapus dari black list (daftar hitam) AS.
Laporan SUNA mengatakan penyelesaian kompensasi telah ditandatangani pada 7 Februari. Laporan itu tidak menyebutkan jumlah yang dibayarkan sebagai kompensasi, tetapi sumber yang mengetahui tentang kesepakatan itu—yang berbicara dengan syarat anonim—mengatakan bahwa Sudan telah setuju untuk menyelesaikan kasus ini sebesar USD30 juta .
Menteri Informasi Sudan dan juru bicara pemerintah interim, Faisal Saleh, mengatakan kepada kantor berita AP bahwa Menteri Kehakiman Nasr-Eddin Abdul-Bari pada pekan lalu telah melakukan perjalanan ke Washington untuk menandatangani perjanjian yang mencakup kompensasi bagi korban terluka dan keluarga korban yang tewas.
Dia mengatakan angka-angka besaran kompensasi tidak bisa diungkapkan karena pemerintah Sudan masih berada di tengah negosiasi untuk mencapai penyelesaian serupa dengan keluarga korban pengeboman Kedutaan Besar AS di Kenya dan Tanzania tahun 1998.
“Pengacara kami menyarankan kami untuk tidak mengungkapkan angka-angka karena itu mungkin memengaruhi negosiasi kami yang sedang berlangsung,” kata Saleh. Dia mengatakan, bagaimanapun, bahwa pihak Amerika bebas untuk mengungkapkan jumlah jika ingin melakukannya.
Saleh menambahkan bahwa Washington telah menetapkan perombakan aparat keamanan negara Sudan sebagai syarat lain untuk mengeluarkan negara tersebut dari daftar negara sponsor terorisme.
“Amerika percaya dukungan Sudan untuk teror dilakukan melalui aparat keamanannya,” katanya. “Jadi mereka ingin diyakinkan bahwa telah terjadi perubahan radikal dalam cara operasinya,” katanya lagi.
Pada saat serangan 12 Oktober 2000 di pelabuhan Aden, Yaman, yang menewaskan 17 pelaut dan melukai lebih dari tiga lusin pelaut lainnya, Sudan dituduh memberikan dukungan kepada al-Qaeda. Kelompok itulah yang mengaku bertanggung jawab atas serangan bom terhadap kapal perang USS Cole. Para pelaut terbunuh ketika dua pria di sebuah kapal kecil meledakkan bahan peledak di samping kapal perang Angkatan Laut Amerika ketika sedang mengisi bahan bakar.
“Khartoum setuju untuk menyelesaikan hanya dengan tujuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah AS untuk menghapus Sudan dari daftar negara sponsor terorisme,” tulis SUNA, mengutip pernyataan Kementerian Kehakiman.
Ditunjuk sebagai negara sponsor terorisme membuat Sudan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman atau utang dan pembiayaan yang sangat dibutuhkan dari para pemberi pinjaman seperti Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Penghapusan dari daftar itu berpotensi membuka pintu bagi investasi asing ke Sudan.
Bagi Sudan, sanksi yang dicabut akan menjadi langkah kunci untuk mengakhiri isolasi dan membangun kembali ekonomi setelah pemberontakan rakyat tahun lalu yang menggulingkan otokrat lama, Omar al-Bashir, dan menempatkan dewan kedaulatan sipil-militer bersama militer untuk mengawasi transisi politik negara itu.
“Pemerintah Sudan ingin menunjukkan bahwa perjanjian penyelesaian (kompensasi) secara eksplisit menegaskan bahwa pemerintah tidak bertanggung jawab atas insiden ini atau tindakan teroris apa pun,” kata Kementerian Kehakiman dalam pernyataan.
Dewan transisi Sudan menyangkal negara itu bertanggung jawab atas serangan bom terhadap kapal perang USS Cole, dan mengatakan bahwa mereka menegosiasikan penyelesaian kompensasi itu dari keinginan mereka untuk menyelesaikan klaim teror lama yang diwarisi dari rezim terguling Omar al-Bashir.
Pengumuman itu dikeluarkan dua hari setelah Khartoum dan kelompok-kelompok pemberontak sepakat bahwa semua yang dicari oleh Pengadilan Kriminal Internasional atas tuduhan kejahatan perang dan genosida di wilayah Darfur akan muncul di hadapan pengadilan. Daftar ini termasuk al-Bashir.
Tidak jelas kapan al-Bashir yang berusia 76 tahun itu bisa diserahkan ke pengadilan di Den Haag, Belanda. Dia menghadapi tiga dakwaan genosida, lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dua dakwaan kejahatan perang atas dugaan perannya dalam memimpin penumpasan mematikan pada pemberontakan kelompok pemberontak di Darfur. Dakwaan yang dikeluarkan pada tahun 2009 dan 2010, menandai pertama kalinya pengadilan internasional mendakwa seorang tersangka genosida.
Kerabat para pelaut AS telah menggugat Sudan di bawah Foreign Sovereign Immunities Act (Undang-Undang Imunitas Berdaulat Asing) 1976, yang umumnya melarang gugatan terhadap negara-negara asing kecuali yang ditunjuk oleh Amerika Serikat sebagai negara sponsor terorisme.
Sudan tidak membela diri terhadap klaim di pengadilan. Pada tahun 2014, seorang hakim persidangan menemukan bahwa bantuan Sudan untuk al-Qaeda menyebabkan pembunuhan terhadap 17 pelaut Amerika dan menghadiahkan USD35 juta kepada keluarga korban.
Sudan kemudian mencoba untuk membatalkan putusan, dengan alasan gugatan itu tidak dilakukan dengan benar terhadap menteri luar negerinya. Tindakan Sudan itu melanggar persyaratan pemberitahuan di bawah hukum AS dan internasional.