Hakim Tetapkan Pengadilan Khusus Musharraf Langgar Konstitusi
ISLAMABAD – Pengadilan Tinggi Pakistan memutuskan bahwa pembentukan pengadilan khusus yang menangani kasus mantan pemimpin Pakistan Pervez Musharraf itu tidak sesuai konstitusi.
Keputusan itu membuat vonis pengadilan khusus terhadap Musharraf yang mendapat hukuman mati menjadi diragukan legitimasinya.
Musharraf dihukum mati secara in absentia oleh pengadilan khusus pada Desember 2019 dalam dakwaan pengkhianatan karena dia menerapkan status darurat pada 2007.
Musharraf menentang pembentukan pengadilan khusus yang hanya bertujuan mengadilinya dalam kasus pengkhianatan.
Tidak jelas apakah keputusan Pengadilan Tinggi itu akan secara otomatis membatalkan vonis hukuman mati pada Musharraf. Namun pihak Musharraf yakin dengan hal itu.
“Pengadilan Tinggi Lahore telah membatalkan keputusan pada Pervez Musharraf,” ungkap pengacara Musharraf, Azhar Siddique pada Reuters.
Musharraf berkuasa melalui kudeta pada 1999 dan menjadi presiden hingga 2008. Dia berada di luar negeri hingga saat ini dengan alasan medis.