China Wajibkan Karantina Seluruh WNA untuk Tekan Corona
NAGALIGA — Penetapan status virus corona menjadi pandemi membuat pemerintah China mengumumkan kebijakan karantina selama 14 hari terhadap seluruh pendatang asing yang baru tiba.
Mereka diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri, baik di rumah ataupun fasilitas tertentu yang ditunjuk pemerintah.
Sementara, pendatang asing dengan keperluan bisnis diharuskan menginap di sejumlah hotel tertentu di Beijing. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan tes pemeriksaan virus corona di hotel tersebut, dan dilarang pergi sampai hasil tes keluar.
Melansir CNN, Kamis (12/3), Beijing mengonfirmasi enam kasus baru yang dibawa dari luar negeri. Lima di antaranya dibawa oleh pendatang dari Italia, dan satu dari Amerika Serikat.
Sebelum virus corona menjadi pandemi, justru China dan negara Asia terdampak lainnya yang akses masuknya dibatasi oleh negara-negara dan maskapai penerbangan di seluruh dunia.
Sebagian besar larangan memang masih diberlakukan bagi pendatang asal China, meskipun situasi di sana saat ini sudah dapat dikendalikan dengan baik.
Hingga Rabu kemarin, pemerintah mencatat hanya 15 kasus baru yang muncul di negara tersebut, enam di antaranya merupakan kasus impor. Ini menandakan kemampuan China yang sudah mumpuni dalam menangani penyebaran virus corona.
Sementara itu, penyebaran virus corona di beberapa negara semakin memburuk.
Di Eropa, Italia merupakan negara dengan kasus terbanyak, sehingga pemerintah mengisolasi total seluruh wilayahnya. Beberapa negara anggota Uni Eropa juga telah melaporkan kasus corona yang terus meningkat tiap harinya.
Di AS, virus corona telah menyebar di 43 negara bagian, dengan 1.321 kasus dan 38 kematian.
Data dari World Health Organization (WHO) menunjukkan sebanyak 124.518 kasus tersebar di hampir 120 negara, dengan 80.980 berasal dari China.
Angka kasus kematian global juga telah menembus 4.607, sedangkan jumlah pasien yang sembuh hingga pagi ini mencapai 67.064.