Bunuh Dua Petugas Patroli Corona, Pria di China Divonis Mati
NAGALIGA — Pengadilan tingkat banding China di Provinsi Yunnan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria yang membunuh dua petugas patroli pencegahan penularan virus corona (Covid-19).
Ma Jianquo (24) dinyatakan hakim terbukti telah menusuk petugas patroli tersebut pada 6 Februari lalu.
“Ma menolak hukum nasional ketika Yunnan pada fase paling kritis soal darurat kesehatan publik. [Dia] menolak kebijakan kontrol virus, yang berujung pada konsekuensi serius yakni nyawa dua orang yang dihilangkannya,” demikian pernyataan Pengadilan di Prefektur Otonom, Honghe Hani dan Yi, Minggu (1/3) seperti dilansir South China Morning Post.
Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah barat daya Provinsi Hubei yang dikenal sebagai episentrum wabah Covid-19.
Kronologi kejadian itu adalah pada 5 Februari lalu, saat Ma sedang mengendarai mobil dengan seorang penumpang ketika perjalanannya terhenti pemeriksaan gejala risiko infeksi virus corona.
Rekan Ma turun dan menyingkirkan barikade sehingga mobil mereka bisa melintas. Mereka mengabaikan peringatan petugas untuk tak melakukan hal tersebut.
Petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, lalu mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.
Ma pun tak senang dengan apa yang dilakukan Zhang. Lalu , ia mengambil pisau saku dan menusuk Zhang berkali-kali di bagian dada.
Petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba menghentikan aksi itu pun jadi korban tewas akibat amukan Ma yang membabi buta.
Hukuman mati terhadap Ma tersebut lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama sebelumnya yang memberi dia hukuman penjara waktu tertentu.