Bolivia Perintahkan Penahanan Eks Presiden Evo Morales
NAGALIGA — Kantor Kejaksaan Agung Bolivia memerintahkan penahanan mantan presiden Evo Morales yang diasingkan, menyusul tuduhan sementara pemerintah terhadap penghasutan dan terorisme.
Dilansir AFP, Rabu (18/12) malam, Jaksa penuntut umum di La Paz menandatangani perintah agar polisi menahan pria berusia 60 tahun itu dan membawanya ke kantor Kejaksaan Agung.
Poin terpenting dari RUU ini adalah soal pelarangan kandidat yang sudah berkuasa dalam dua periode untuk ikut serta dalam pemilihan di posisi yang sama. Ketentuan Itu akan mencegah Morales untuk ikut serta dalam pemilihan presiden mendatang. Morales melarikan diri dari Bolivia ke Argentina bulan lalu setelah kerusuhan sipil meletus menyusul pemilihan ulangnya yang kontroversial.
Sebanyak 32 orang tewas dalam kekerasan yang meletus setelah pemilihan yang disengketakan pada 20 Oktober tersebut. Aksi blokade pengunjuk rasa pendukung Morales menyebabkan kekurangan bahan bakar dan makanan di Ibu Kota La Paz dan kota-kota lain.
“Saya yakin bahwa kami akan memenangkan pemilihan berikutnya. Saya tidak akan menjadi kandidat tetapi saya memiliki hak untuk berada dalam politik,” kata Morales kepada wartawan dari Argentina.
Senat menyetujui undang-undang Pemilu yang diusulkan setelah sesi pembahasan yang panjang. RUU ini berperan penting karena dapat membatalkan hasil pemilihan 20 Oktober dan memungkinkan pemilu baru.