AS dan PBB Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Pengunjuk Rasa Myanmar
WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) mengutuk aksi kekerasan terhadap pengunjuk rasa dalam aksi protes menolak kudeta militer Myanmar . Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
“Kami mengulangi seruan kami kepada militer untuk melepaskan kekuasaan, memulihkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis, membebaskan mereka yang ditahan dan mencabut semua pembatasan telekomunikasi dan menahan diri dari kekerasan,” kata Price seperti dikutip dari Deutsche Welle, Rabu (10/2/2021).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyatakan keprihatinan yang kuat atas aksi kekerasan tersebut.
“Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap para demonstran tidak dapat diterima,” kata Ola Almgren, koordinator PBB di Myanmar .
Sementara itu, kepala kebijakan luar negeriUni Eropa mengatakan blok itu dapat menjatuhkan sanksi pada militer Myanmar dan meninjau semua opsi.
Keprihatinan yang dilontarkan AS dan PBB menyusul serangan militer di markas besar partai pemimpin Aung San Suu Kyi di Yangon pada Selasa malam.
“Diktator militer menggerebek dan menghancurkan markas NLD sekitar pukul 21.30 malam,” kata Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), partai yang dipimpin oleh Suu Kyi.Sebelumnya pada hari Selasa, pasukan keamanan di Myanmar menggunakan peluru karet dan gas air mata melawan pengunjuk rasa anti-kudeta yang memprotes menentang larangan aksi demonstrasi.
Para pengunjuk rasa ingin kekuasaan dikembalikan ke pemerintah sipil yang digulingkan serta kebebasan untuk pemimpin terpilih negara itu, Aung San Suu Kyi, dan sekutunya.
Pada tanggal 1 Februari, komandan militer Mynamar Min Aung Hlaing merebut kekuasaan di Myanmar. Para pemimpin kudeta mengutip dugaan kecurangan dalam pemilihan umum pada November lalu yang membuat NLD menang besar dalam pemungutan suara yang menurut komisi pemilihan berjalan adil.
Aung San Suu Kyi ditahan pada hari yang sama dan tidak terlihat lagi sejak saat itu.