Amerika Serikat Beri Bantuan Pendanaan Senilai Rp 141,8 Miliar untuk Program Antikorupsi Indonesia
JAKARTA – Amerika Serikat (AS) pada Senin (24/1/2022) mengumumkan bantuan pendanaan untuk program anti korupsi di Indonesia senilai USD 9,9 juta dolar.
Bantuan ini setara dengan Rp 141.879.673.571,67 yang akan disalurkan melalui Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).
Kedutaan Besar AS di Jakarta menyampaikan bantuan ini akan dipakai untuk meningkatkan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan mempromosikan integritas di sektor publik dan swasta.
Direktur USAID Indonesia Jeffery P. Cohen dalam pernyataannya mengatakan USAID Integritas akan membantu Pemerintah Indonesia mengatasi korupsi.
Program ini membantu organisasi masyarakat sipil lokal menangani kerentanan terhadap korupsi sistemik dan konflik kepentingan dalam prosedur perencanaan dan pengadaan.
“Melalui program baru ini, kami mendukung pergeseran fokus Pemerintah Indonesia dari penuntutan dan penegakan hukum terhadap tindakan korupsi menjadi pencegahan korupsi,” kata Cohen, Selasa (25/1/2022)
Ia melanjutkan inisiatif ini akan berfokus pada penguatan praktik pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam meningkatkan transparansi, mengurangi terjadinya konflik kepentingan, dan mendorong akuntabilitas.
Kegiatan ini akan melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mendorong sikap menjauhi praktik korupsi.
“USAID bermitra dengan organisasi lokal yaitu Kemitraan (Partnership for Governance Reform) dalam pelaksanaan program lima tahun ini,” katanya.
Menurutnya kemitraan ini akan berkontribusi terhadap pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Indonesia dalam hal pertumbuhan berkualitas, infrastruktur, dan stabilitas.
Selain itu, program ini juga sejalan dengan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dengan mendukung pembentukan kebijakan antikorupsi dan regulasi yang efektif, koordinasi dengan instansi terkait, serta keterlibatan publik.