4 Nelayan Batam Akhirnya Dibebaskan Polisi Singapore
Jakarta – Empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Kepulauan Riau akhirnya bebas setelah ditangkap Police Coast Guard (PCG) pada Kamis (3/10).
PCG akhirnya membebaskan para nelayan pada Jumat (4/10) setelah menandatangani surat peringatan. Empat orang WNI itu akhirnya diizinkan kembali dan diantarkan ke perairan internasional yang merupakan perbatasan antara Batam dan Singapura.
“PCG menyampaikan bahwa nelayan tersebut diizinkan kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan di kantor Polisi Singapura dan mereka diantar hingga batas perairan internasional,” Kata Kabid humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (5/10).
Dia mengatakan empat nelayan tersebut ditahan oleh PCG di wilayah Eastern Holding Anchorage Singapura, karena diduga melanggar ketentuan imigrasi Singapura. Walaupun demikian, otoritas kedua belah pihak antara Singapura dan RI saling bekerja sama untuk menangani kasus itu.
“Proses ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam,” kata dia.
Diketahui, sebelumnya anggota PCG menggiring kapal nelayan asal Batamitu karena dianggap masuk secara ilegal ke perairan negara jiran. Kapal nelayan itu digiring untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,bukan sekali dua kali kapal nelayan asal Pulau Jalohtu sudah sering ditegur PCG karena mancing dan menjaring ikan di wilayah perairan jiran.