Long Weekend, Tempat Wisata di Surabaya Dibatasi Agar Pengunjung Tak Membeludak
Long weekend sudah di depan mata. Masyarakat akan menikmati libur panjang mulai Sabtu (26/2) hingga Senin (28/2). Long weekend ini biasanya dimanfaatkan warga untuk mengunjungi tempat wisata.
Namun, tentunya kerumunan di tempat wisata bisa menjadi sumber penyebaran virus COVID-19. Menghadapi penyebaran virus COVID-19 saat long weekend ini, Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya melakukan pembatasan terhadap tempat wisata di Surabaya.
Tempat wisata wajib mengikuti pengaturan kapasitas pengunjung yaitu 50 persen dari kapasitas normal. Tempat wisata juga diwajibkan memasang Peduli Lindungi dan menjaga pintu masuk.
Sehingga pengunjung harus melakukan skrining Peduli Lindungi dan hanya yang hijau yang diperbolehkan masuk.
Sekretaris BPB Linmas sekaligus Wakil Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan pemantauan dan penempatan petugas juga akan dilakukan di tempat-tempat wisata dan keramaian. Pemantauan ini juga sudah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satgas.
“Kalau itu sudah pasti rutin dan sifatnya situasional kalau pengunjung tidak bisa dikendalikan oleh pihak penyelenggara,” kata Ridwan, Sabtu (26/3).
Pemantauan tempat wisata juga ikut dibantu petugas lain seperti BPBD dan Satpol PP. Peraturan yang diterapkan selama periode long weekend ini mengikuti aturan PPKM yang diterapkan saat ini yaitu PPKM level 3.
“Kita sesuai aturan terkait PPKM saja” tambah Ridwan.
Peraturan PPKM level 3 yang diterapkan tidak jauh berbeda dengan level 1 dan 2. Pada PPKM level 3, jam malam Surabaya sampai pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk makan di tempat atau dine in, durasinya tetap 60 menit seperti level 1 dan 2.
Kemudian untuk pusat perbelanjaan atau mal masih boleh dikunjungi oleh anak-anak.
Selama PPKM level 3, Surabaya juga tidak ada pembatasan dan penutupan keluar dan masuk Surabaya. PPKM level 3 hanya membatasi jumlah orang dalam berkegiatan.