Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Anji Akan Jalani Rehabilitasi
JAKARTA – Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, nantinya Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani serangkaian asesmen atau rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
“Ini (rehabilitasi) juga berlaku pada publik figur lain yang diproses, rehabilitasi merupakan part of penegakan hukum, Jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan di dalam koridor penegakkan hukum,” katanya kepada awak media, Selasa (15/6).
Dalam kasus ini, sang musisi dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.
Diketahui sebelumnya, musisi 42 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021. Dia ditangkap terkait kepemilikan ganja yang ditemukan di studio di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Anji ditangkap saat sedang sendiri di studio.