Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tak Mau Sendirian Disalahkan, Anak Nia Daniaty Minta Agustin Diproses Hukum karena Terlibat

Selaku pengacara, Andy Mulya Siregar menyebut Olivia Nathania, memang salah dalam kasus penipuan CPNS yang menjerat kliennya itu.

Tapi, menurut dia, anak Nia Daniaty, itu tidak sendirian melakukan perbuatan penipuan.

“Olivia bukan berarti enggak ada salahnya, ada salahnya, tapi jangan dilimpahkan semua ke dia,” kata Andy Mulya Siregar usai sidang Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Dalam dakwaan, menurut Andy bahwa kesalahan bukan hanya tertuju pada wanita yang akrab disapa Oi saja, melainkan juga kepada ibu Agustin.

“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin untuk pihak ibu agustin, untuk anaknya dalam transkrip Whatsapp,” ucapnya.

“Kemudian, Jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info dari Oi,” tambahnya.

Menurut Andy, jika Agustin tidak meneruskan informasi dari Oi, maka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS tidak akan terjadi.

Sebab, diakui Andy, isi pesan anak Nia Daniaty hanya ditujukan kepada Ibu Agustin, bukan untuk orang lain.

“Jadi harusnya ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain. Kan sudah kemana-mana infonya,” jelasnya.

Lantas apa isi pesan tersebut? Diduga pesan antara Olivia Nathania ke Agustin mengenai pendaftaran CPNS.

“Nanti kita buka semuanya didalam persidangan isi pesan mereka. Kami sudah punya bukti semuanya,” ujar Andy Mulya Siregar.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.