Sidang Mediasi Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Gagal
Sidang ketiga kasus tabung Ustaz Yusuf Mansur berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Kali ini, sidang beragendakan mediasi antara Yusuf Mansur dan dua penggugat, Sri Sukarsih dan Marsiti.
Namun, baik Yusuf Mansur atau Sri Sukarsih dan Marsiti tidak hadir. Sidang mediasi pun akhirnya gagal.
“Dari pihak kami Ibu Sri Sukarsih tidak bisa hadir karena beliau baru pindah dari Lampung ke Pulau Bangka. Di sana tidak ada listrik, cuma genset, jadi tidak mungkin menuju ke sini,” ujar Asfa Davy selaku kuasa hukum Sri Sukarsih dan Marsiti, Rabu (26/1).
“Satu lagi, Ibu Marsiti tinggal di Madiun tidak bisa ke sini karena sedang mengurus suaminya yang sedang sakit,” tambah Asfa.
Asfa menjelaskan bahwa Yusuf Mansur tidak bisa hadir karena jadwalnya padat dan sudah memberikan surat keterangan kepada Pengadilan.
“Tadi memberikan surat kepada mediator bahwa jadwalnya padat. Maklumkan Ustaz, jadi jadwalnya padat,” beber Asfa.
Setelah sidang mediasi gagal, sidang selanjutnya akan beragendakan pokok perkara. Baik tergugat atau penggugat diharapkan hadir dalam sidang tersebut.
“Oleh karena itu, kita sepakat mediasinya gagal. Artinya sidang berikutnya itu akan masuk ke pokok perkara,” pungkas Asfa Davy.
Yusuf Mansur sebelumnya diwakili kuasa hukumnya sudah menjalani agenda sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1). Saat itu, sidang beragendakan tentang pemeriksaan berkas.