Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Aborsi
Jakarta – Polisi membeberkan salah satu pasal yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh mantan pacar dari anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly adalah terkait dugaan tindak pidana aborsi.
“(Pasal) 76d Jo 45a UU Perlindungan Anak, (Pasal) 348 KUHP,” Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Diketahui, Pasal 348 KUHP ayat 1 berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan’.
Sedangkan Pasal 348 KUHP ayat 2 mengatur jika perbuatan tersebut menyebabkan perempuan meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana paling lama tujuh tahun.
Kemudian, Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Lalu, Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi ‘setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Disampaikan Nurma, saat ini pihaknya masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh Nikita terhadap Vadel.
“Nanti didalami, dia laporannya itu dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Nurma membenarkan ihwal laporan yang dilayangkan Nikita terhadap Vadel Alfajar Badjideh yang merupakan mantan pacar dari anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
“Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA,” kata Nurma kepada wartawan, Jumat (13/9).
“Iya (terlapor Vadel Badjideh),” imbuhnya.
Belum ada pernyataan dari Vadel terkait laporan terhadap dirinya ini.
Sebelumnya Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).
Ia mengaku kedatangannya itu untuk melaporkan seseorang. Namun, ia enggan mengungkapkan sosok yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Nikita hanya menyatakan laporan itu untuk satu keluarga karena merasa begitu marah terhadap mereka. Nikita Mirzani menyatakan detail laporan bisa ditanyakan kepada polisi.
“Satu keluarga,” kata Nikita Mirzani seperti diberitakan detikcom, Kamis (12/9).
“Nanti juga tahu, enggak lama. Kalau gue sudah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang,” lanjut dia.
Sementara itu, Fahmi Bachmid mengungkapkan laporan itu terkait dugaan pelanggaran beberapa aturan perundang-undangan, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak.