Jaksa Beberkan Modus Penipuan Doni Salmanan Saat Jadi Afiliator
Didi Suhardi, Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengatakan Doni Salmanan telah menjadi afiliator selama beberapa tahun. Doni Salmanan diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan menggunakan platform Quotex.
“Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex,” ucap Didi di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, dilansir dari detikJabar, Selasa (5/7).
Dalam kasus ini, Didi mengungkapkan Doni Salmanan menyebarkan konten video trading seolah dirinya mendapatkan keuntungan besar.
“Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut,” tuturnya.
Maka dari itu, banyak yang tertarik dan mendaftar di platform tersebut. Bahkan, Doni Salmanan juga mengajak orang untuk ikut bermain trading.
“Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka, akan mendapat keuntungan yang besar,” jelas Didi.
Berdasarkan penelusuran, ternyata platform Quotex tak terdaftar atau tak memiliki izin. Terlebih, Quotex merupakan platform broker dan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.
“Melainkan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian,” ujarnya.
Doni Salmanan pun diduga telah melakukan penipuan, sehingga para korban mengalami kerugian lantaran mengikuti cara yang diberikan mantan Crazy Rich Bandung itu.
“Karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud, terdapat kecurangan,” terangnya.
Kasus penipuan investasi trading yang menjerat Doni Salmanan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022,” ucap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (4/7).