Dirugikan hingga Rp 5 Miliar, Irwansyah Tak Hanya Pidanakan Adiknya, Tapi Juga Gugat Secara Perdata
JAKARTA – Irwansyah mulai mempertimbangkan untuk menggugat adiknya, Hafiz Fatur, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen ke pengadilan.
Hal ini disampaikan pengacara Irwansyah, Zakir Rasyidin usai berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait masalah ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
“Koordinasi dan konsultasi penting sekali mengingat perkara penyitaan rumah ini ada dua upaya hukum yang tengah dijalani,” kata Zakir.
“Pertama perkara hukum pidana di Polres Jaksel dan kedua berkaitan dengan hukum perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang,” lanjutnya.
Dalam peraturan Mahkamah Agung, perkara tersebut tidak bisa berjalan secara bersamaan antara pidana atau perdata.
Maka itu, Zakir mengungkapkan bahwa Irwansyah harus segera menentukan apakah kasus ini akan dibawa ke pidana atau perdata.
“Ada peraturan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan apabila ada perkara yang sama, kemudian perdatanya berjalan, maka pidananya ditangguhkan,” jelas Zakir.
Mengenai hal tersebut, kepolisian sudah memberikan saran dan masukan guna langkah hukum lanjutan kepada Zakir.
Namun, Zakir akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Irwansyah, apakah akan melanjutkannya dengan perdata atau pidana.
“Biar klien yang memutuskan. Semua kami serahkan ke klien,” ucap Zakir.
Sebelumnya, Irwansyah sudah melaporkan adiknya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada November 2021 lalu.
Laporan ini dibuat setelah Irwansyah merasa dirugikan dengan jumlah fantastis karena adiknya memalsukan tanda tangan serta dokumennya dan sang istri, Zaskia Sungkar.
Atas tindakan yang dilakukan oleh adiknya tersebut, Irwansyah dan istri, Zaskia Sungkar harus merugi hingga capai Rp 5 miliar.