ART asal Indonesia Dihukum 6 Bulan di Singapura, Gigit Lengan Bayi yang Tidak Mau Tidur
ART asal Indonesia Dihukum 6 Bulan di Singapura, Gigit Lengan Bayi yang Tidak Mau Tidur
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara di Singapura pada Selasa, 4 April 2023, setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan menganiaya bayi majikannya.
Masita Khoridaturochmah, 33 tahun, mengaku merasa frustasi ketika bayi yang diasuhnya tidak segera tidur, sehingga ia mengigit lengan kiri bayi tersebut hingga menyebabkan memar. Korban berusia satu tahun dua bulan.
Wakil Jaksa Penuntut umum Louis Ngia mengatakan WNI tersebut sudah bekerja pada 2021. Tugas Masita adalah merawat korban dan saudara kembarnya.
Masita sebelumnya membantaj menyakiti bayi tersebut, namun kemudian ia mengakui pelanggarannya.
Sang Ibu melapor ke polisi sebelum membawa bayinya ke dokter karena ada bekas gigitan dan memar di lengan kirinya.
Jaksa menuntut Masita dihukum delapan sampai sembilan bulan penjara. Jaksa juga menilai Masita telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan menargetkan korban yang rentan.
Pembela Masita, Kyle Chong, yang memohon hukuman penjara dua bulan, mengatakan kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya dan korban tidak mengalami luka serius.