Zulhas Tak Hadir Saat Ditagih Utang Subsidi Minyak Goreng, Aprindo: Nah Itu Dia Sayangnya
Zulhas Tak Hadir Saat Ditagih Utang Subsidi Minyak Goreng, Aprindo: Nah Itu Dia Sayangnya
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) kemarin mendatangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas tak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Bukan Mendag langsung yang memimpin rapat tadi. Nah itu dia sayangnya. Mungkin ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, kita positive thinking aja,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey saat ditemui usai pertemuan di Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14.000.
Dalam pertemuan itu, hadir jajaran Kemendag, termasuk staf khusus yang pernah menjabat dalam kepemimpinan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Di antaranya Staf Khusus Kemendag Oke Nurwan dan Syailendra, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.
Roy mengungkapkan pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Sebab, Kemendag menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi pembayaran utang lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur hal itu sudah dicabut.
Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Namun, aturan itu sudah dicabut dan digantikan dan diganti dengan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Karena itu, Kemendag meminta Aprindo menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.
“Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum,” ujar Roy.
Alhasil, Aprindo kembali mengancam akan mengurangi hingga menghentikan pemesanan minyak goreng ke 48 ribu anggotanya. Langkah itu bakal dilaksanakan Aprindo apabila pemerintah tak kunjung membayar utang dalam waktu 2-3 bulan ke depan.
Kemudian, Aprindo bakal memotong tagihan memotong tagihan produsen. Artinya, peretail tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peretail.
Terakhir, pengusaha retail akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah. “Kami berharap bisa baik-baik dibayarkan. Jalur hukum ini jalan yang paling akhir,” kata Roy.