Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Politikus PKB: Harusnya Tak Lampaui Rp 55 Juta
Usulan Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Politikus PKB: Harusnya Tak Lampaui Rp 55 Juta
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Luqman Hakim merespons usulan Menteri Agama Yaqut Chilil Qoumas mengenai kenaikan biaya haji menjadi senilai Rp 69 juta dari sebelumnya Rp 39,8 juta. Ia menyatakan DPR akan membahas secara mendalam usulan tersebut.
“Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. Insya Allah apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” ujar Luqman lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 21 Januari 2022.
Menurut dia, kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung setiap jemaah seharusnya tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Nilai tersebut merupakan batas psikologis biaya haji yang ditanggung tiap jemaah.
“Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 : 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ucap dia.
Luqman juga menilai subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah pada 2022 terlalu besar. Menurut dia, besarnya dana subsidi itu karena Arab Saudi menaikan biaya Masyair secara tiba-tiba.
“Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah. Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp 99 juta,” tutur dia.
Kenaikan biaya itu, kata Luqman, diumumkan sekitar seminggu sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia terbang. Saat itu tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian biaya haji. Sehingga penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis.
Lebih jauh, Luqman menyebutkan untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya selayaknya dilakukan penyesuaian biaya haji. “Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji,” kata Luqman.
Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jemaah haji yang menunggu antrean berangkat. Oleh sebab itu, negara harus memastikan setiap calon jemaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti.
“Jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap Rp 39 juta biaya yang ditanggung jemaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan, BPKH akan kolaps alias bangkrut,” tutur Luqman.
Alasan Menag usul naikkan biaya haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah. Usul biaya haji ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia mengusulkan rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp 69 juta. “Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menteri Yaqut. “Formulasi ini juga telah melalui proses kajian.”
Adapun biaya perjalanan ibadah haji tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta. Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp 514.888 ketimbang tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya haji 2023 yang dibebankan ke jemaah naik hampir dua kali lipat dari angka Rp 39,8 juta. Ongkos naik haji ini juga bertambah ketimbang tahun 2018 hingga 2020 yang hanya mematok biaya Rp 35 juta.