Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja
Ramai PHK Sepihak Transmart, Kemnaker Pernah Bilang Perusahaan Tak Bisa Lakukan Menurut Cipta Kerja
TEMPO.CO, Jakarta – PT Trans Retail Indonesia (Transmart) memberlakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawainya. Salah satu karyawan Transmart, Ahmad Fauzi menyesalkan tidak ada perundingan adil dengan pihak perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung itu sebelum Surat PHK terbit.
Meski demikian, perusahaan menerima apabila karyawan ada yang menolak di-PHK. Namun, karyawan akan dimutasi ke wilayah lain.
“Karyawan yang menolak dimutasi agar tidak betah. Perusahaan mengharapkan kami resign supaya tidak diberi apa-apa. Kalau resign kan begitu, kami hanya diberi terima kasih doang,” ucap Ahmad.
Ahmad menuturkan Transmart sudah tak membayar para karyawannya sesuai upah minimum provinsi (UMP) sejak 2021. Ia mengaku menerima gaji sebesar Rp 4.454.000 per bulannya. Padahal, UMP DKI Jakarta pada 2022 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 4,6 juta. Aturan UMP 2022 tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021.
Ahmad beserta ratusan karyawan Transmart akhirnya melakukan aksi demonstrasi di depan Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan Kamis pagi. Para karyawan Transmart juga menuntut perusahaan membayar kekurangan UMP yang besarannya masih di bawah aturan.
“Hentikan PHK sepihak yang terus di lakukan perusahaan,” kata Rian dalam orasinya. Rian adalah salah satu mantan karyawan Transmart yang juga terkena PHK pada awal 2022. Dia terkena PHK setelah 11 tahun bekerja di toko ritel tersebut.
Tempo telah menghubungi Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid untuk mengonfirmasi soal PHK sepihak ini sejak Rabu, 16 Maret kemarin. Namun, hingga Kamis sore, 17 Maret 2023, permintaan wawancara yang disampaikan Tempo belum mendapat respons.
Kemnaker Pernah Singgung Larangan Perusahaan PHK Sepihak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak terhadap karyawannya. Hal tersebut tertuang dalam Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan PHK hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerjanya, dan pekerja tersebut menerima keputusan.
“Bila ada perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004,” kata Indah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 6 Januari 2023.
Adapun Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak. Larangan PHK sepihak itu termaktub dalam Pasal 153 Perpu Cipta Kerja.
Sepuluh kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak, yaitu:
- Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
- Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja menikah
- Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
- Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
- Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.
- Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.