Kemendag Beberkan Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang Subsidi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Perusahaan Ritel
Kemendag Beberkan Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang Subsidi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Perusahaan Ritel
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim membeberkan penyebab pemerintah belum membayar utang subsidi minyak goreng kepada pengusaha ritel sejak awal 2022. Adapun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan utang tersebut mencapai Rp 344 miliar.
Seperti diketahui, utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu. Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 disebutkan utang itu harusnya dibayarkan paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, Isy berujar pembayaran utang ini terhambat lantaran masih terkendala proses verifikasi. “Utang bisa dibayarkan paling lambat 17 hari kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari surveyor independen. Tapi penyelesaian verifikasi dari surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya,” tutur Isy saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 April 2023.
Ia menjelaskan proses verifikasi terlambat lantaran Kemendag sempat gagal melakukan lelang pemilihan surveyor independen. Sementara surveyor independen yang bertugas untuk melakukan verifikasi ini tetap harus melalui proses lelang atau tidak boleh ditunjuk langsung.
“Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang,” kata dia.
Kemudian Kemendag melakukan mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Garfa Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kebijakan ini, kata Isy, memunculkan kekhawatiran ihwal aspek hukum pembayaran utang rafaksi kepada pengusaha ritel.
Karena itu, Kemendag memutuskan untuk meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Isy, Kejaksaan Agung pun masih mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk menganalisis masalah ini, sehingga ia berharap pengusaha ritel bisa menunggu sampai Kejaksaan mengungkapkan pendapat hukumnya.
Sementara itu, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern apabila pemerintah tak kunjung membayar utang ini. “Kami memiliki opsi menghentikan pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen atau pemasok minyak goreng, dalam waktu dekat,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey pada Jumat, 14 April 2023.
Ia mengatakan dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kemendag, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Komisi VI DPR RI.
Roy juga mengaku telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rafaksi minyak goreng pada 27 Maret 2023 lalu. Dengan begitu, Aprindo berharap Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi konkret.
“Mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peritel anggota Aprindo, di tengah-tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi,” ucapnya.