Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Marah Dikritik Kota Baru Mangkrak, Ini Saran Pakar Tata Kota

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Marah Dikritik Kota Baru Mangkrak, Ini Saran Pakar Tata Kota

TEMPO.CO, Jakarta – Proyek Kota Baru di Lampung yang mangkrak menjadi perbincangan hangat warganet. Apa lagi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi marah terhadap tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik buruknya infrastruktur di Lampung tersebut.

Mestinya Pemerintah Provinsi Lampung menanggapi kritik Bima dengan melanjutkan dan menuntaskan pembangunan Kota Baru Lampung. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai proyek Kota Baru Lampung memang harus segera dituntaskan.

“Perbaikan atau penyelesaian pembangunan infrastruktur dasar kota untuk Kota Baru harus segera diselesaikan tuntas,” kata Nirwono lewat pesan tertulis pada Tempo, Rabu 19 April 2023.

Kota Baru Lampung adalah proyek multiyears Pemerintah Provinsi Lampung. Proyek ini telah dianggarkan sejak 2010. Kota Baru sedang ramai diperbincangkan karena viralnya video Tiktoker Bima Yudho Saputro. Bima, melalui video di akun @awbimaxreborn mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam videonya, Bima mengkritik buruknya jalan di Provinsi Lampung yang dibiarkan rusak selama bertahun-tahun. Dia juga menyoroti pembangunan Kota Baru yang masih mangkrak hingga kini.

Akibat kritik itu, Bima dilaporkan oleh advokat bernama Gindha Ansori Wayka. Belakangan diketahui bahwa Gindha pernah menjadi kuasa hukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Kini Gubernur Arinal Djunaidi menjadi sorotan publik karena dianggap anti-kritik.

Menurut Nirwono, pemerintah pusat juga bisa mendesak percepatan penyelesaian pembangunan Kota Baru Lampung. “Mumpung masih jadi pembicaraan masyarakat,” tutur Nirwono.

DPRD Lampung sebagai wakil rakyat Lampung juga dapat mendesak penyelesaian Kota Baru Lampung agar tidak mangkrak terlalu lama. Semakin lama mangkrak, bangunan justru rusak dan tidak bisa digunakan. Dengan begitu, perlu direnovasi kembali yang akan membuat biaya pembangunan membengkak.

“Penyelesaian Kota Baru bisa ditargetkan dalam 5 tahun atau paling lama 10 tahun untuk menuntaskan semua fasilitas pendukungnya,” bebernya.

Pembangunan infrastruktur Kota Baru Lampung yang harus segera diselesaikan, yaitu jalan yang andal, saluran air, jaringan utilitas (listrik, telpon, internet, air bersih, air limbah, gas, sampah dan limbah), serta seluruh kantor pendukung pusat pemerintah provinsi (rumah dinas gubernur dan wakil gubernur, ketua dan wakil ketua DPRD provinsi, rumah susun ASN, sekolah, pasar modern, dan rumah sakit atau klinik kesehatan).

Nirwono menilai, kegiatan Pemprov Lampung kemudian dapat segera dipindahkan secara bertahap, dengan target lima tahun seluruh kegiatan sudah dipusatkan di Kota Baru.

“Dengan demikian akan dapat menarik usaha yang terkait atau pendukung kegiatan pemerintahan seperti hotel-hotel tempat rapat atau gedung pertemuan, pusat perbelanjaan atau mal, rumah sewa atau kos-kosan, rumah makan atau, toko peralatan kantor atau percetakan, yang semua secara perlahan akan menghidupkan Kota Baru,” papar Nirwono.

Dengan adanya denyut kehidupan, kata dia, maka investor dari berbagai sektor akan berdatangan membuka usaha di Kota Baru Lampung.

Kota Baru Mangkrak

Kota Baru Lampung akan berdiri di atas bekas kawasan Bappeda dan LIPI di Lampung, serta tanah PTPN VII. Rencananya, akan dibangun kantor gubernur, DPRD, masjid agung, dan balai adat Provinsi Lampung di Kota Baru.

Namun, pembangunannya hinggi kini tak kunjung usai. Padahal, Kota Baru Lampung sudah dianggarkan sejak 2010.

Berdasarkan catatan Panitia Khusus Rencana Peraturan Daerah (Pansus-Raperda) tentang percepatan pembangunan Kota Baru Lampung, masih banyak persoalan yang terjadi sehingga menghambat proses pembangunan Kota Baru.

Dalam rapat pansus yang diselenggarakan pada 2012 silam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata belum melakukan pengukuran dan membuat peta bidang di kawasan Kota Baru Lampung.

Persoalan lainnya, masih banyak warga setempat yang menggarap lahan kawasan Kota Baru Lampung tanpa seizin pemerintah.

Dilansir dari laman resmi BPK Lampung, persoalan anggaran juga ditengarai menjadi faktor proyek Kota Baru Lampung mangkrak.

Pada pertengahan 2019, muncul rencana Pemerintah Provinsi Lampung untuk merumuskan konsep Kota Baru Lampung. Meski begitu, Pemprov Lampung pada saat itu masih berkoordinasi apakah Kota Baru masuk skala prioritas atau tidak, mengingat saat itu Lampung mengalami defisit anggaran hingga Rp 1,7 triliun.

“Dalam waktu dekat, saya akan laporkan ke gubernur apakah pembangunan Kota Baru ini masuk skala prioritas atau tidak, apalagi saat ini provinsi Lampung lagi efisiensi anggaran untuk menutupi defisit,” ujar Plt. Karo Perlengkapan Pemprov Lampung, Meydianra Eka Putra pada 21 Juni 2019 silam.

Dia pun menjelaskan, Kota Baru Lampung pada saat itu sudah memiliki gardu induk listrik. Sedangkan kondisi jalan yang telah dibangun sebelumnya kembali mengalami rusak di beberapa titik.

Namun, pandemi Covid-19 merebak pada akhir 2019 silam. Ini juga berpengaruh pada pembangunan Kota Baru Lampung.

“2020-2023 (pembangunan Kota Baru) dihentikan juga karena pandemi Covid. Seluruh anggaran dialihkan atau refocusing, salah satunya untuk penanganan Covid,” tutur Nirwono.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.