Bawa Narkoba, Mahasiswa di Lebak Diciduk Polisi
Polres Lebak menangkap seorang pengedar tembakau gorila atau tembakau sintetis berinisial MR (20) di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak, Sabtu (4/9/2021) lalu.
Dari tangan pelaku yang belakang ini diketahui statusnya merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang kerap disebut tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone merk Samsung type A5S warna silver.
“Penangkapan MR bermula pada saat Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Tembakau gorila atau tembakau sintetis melalui media sosial Instagram,” ungkap Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP, Ilman Robiana, Selasa (7/9/2021).
Pihaknya yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menemukan lokasi dimana MR berada yakni di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak.
“Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya serta menurut pengakuan, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp. 100.000 kepada pembeli,” ujarnya.
Kini pelaku MR, terancam terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Milliar.
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada masyarakat khususnya kaum muda agar tidak mencoba-coba memakai narkoba.
“Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi Narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa,” pungkas Jajang.