Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, TMP: Tegakkan Sila Pertama Pancasila
JAKARTA – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang, Kalimantan Barat yang dimotori oleh Persatuan Orang Melayu (POM) telah melakukan penyerangan dan membakar serta merusak beberapa rumah ibadah yang dibangun oleh jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Jumat (3/9/2021).
Atas kejadian ini, Sekjen DPP Taruna Merah Putih, Restu Hapsari sangat menyesalkan kejadian tersebut sekaligus menyayangkan tidak adanya upaya pencegahan, sehingga peristiwa semacam tersebut masih terulang lagi di bumi Indonesia.
“Taruna Merah Putih tidak bisa mentolerir tindakan yang sangat jauh dari keadaban bangsa Indonesia, yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut. Tindakan kekerasaan atas nama agama sungguh akan merusak sila pertama Pancasila dan kebhinnekaan kita. UUD Negara RI Tahun 1945 menjamin hak-hak dasar untuk beragama/kepercayaan dan beribadah,” kata Restu Hapsari media, Sabtu (4/9/2021).
Ia menilai, kejadian yang sangat mencederai persatuan dan kesatuan tersebut memerlukan komitmen dan ketegasan sikap Pemkab Sintang untuk menegakkan konstitusi dan sila pertama Pancasila.
“SKB pelarangan Ahmadiyah atas tuntutan kelompok intoleran, menunjukkan lemahnya komitmen kebangsaan. Dan kegagalan aparatur keamanan dalam mencegah terjadinya serangan dan menangani kekerasan oleh penyerang di lokasi sangat disayangkan tidak dilakukan dengan upaya-upaya cepat dan antisipatif,” ujar Restu.
Terkait hal ini, ia kembali menegaskan, aparat kepolisian wajib melakukan penegakan hukum dengan membawa pelaku penyerangan ke meja hukum. Aparat keamanan juga harus menjamin keamanan pribadi dari para korban. “Taruna Merah Putih melihat urgensi pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, Kemenag, dan Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah-langkah serius mencabut SKB Pelarangan Ahmadiyah.
SKB tersebut, lanjutnya, justru berpotensi menyebabkan peristiwa-peristiwa pelanggaran hak dan tindakan kekerasan terhadap Ahmadiyah.
“Kemendagri dan Kemenag juga harus mengambil langkah untuk merevisi PBM 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah. Regulasi yang ada harus mampu membawa kedamaian dan keadilan bagi semua penganut agama/kepercayaan di seluruh Indonesia,” katanya.