Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Ringkus Petugas Keamanan di Demaga Timur Karena Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan ABK di Pelabuhan Muara Baru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus petugas keamanan di Dermaga Timur kareda diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan di Transit 5, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara yang terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Warjono, merupakan pihak keamanan dari Dermaga Timur.

 

Kasus pembunuhan tersebut bermula sekitar pukul 00.24 WIB, saat tersangka sedang bertugas jaga kapal di Transit 5 Dermaga Timur, Pelabuhan Muara Baru.

Tiba-tiba korban atas nama Ari Sutrisno datang bersama 5 orang temannya menggunakan taksi online dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras).

“Kemudian 2 orang ABK atas nama D dan B tidur di kayu yang ada dipinggir jalan Transit Dermaga Timur samping kiri pos jaga yang ditempati Tersangka, sedangkan yang 4 orang ABK lainnya menuju kapal,” kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (2/8/2021).

Lalu, tersangka membangunkan dua ABK yang sedang tidur di samping pos jaganya ke tempat yang lebih aman agar tak mengganggu lalu lintas kendaraan.

Karena mabuk miras, dua ABK tersebut tak kunjung bagun. Kemudian tersangka memindahkan kedua ABK tersebut dengan cara menarik kerah bajunya.

Korban yang melihat kedua temannya dipindahkan dengan cara yang tidak sopan kemudian tersinggung dan menantang tersangka berkelahi.

“Hingga pada akhirnya korban memukul sebanyak 2 kali ke wajah tersangka yang kemudian tersangka mengambil pisau badik dari dalam tas slempang warna coklat yang dikenakannya dan menusukan ke arah tubuh korban sebelah kiri,” ujarnya.

Korbanpun langsung tersungkur dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh rekan-rekannya yang lain dan dinyatakan tewas dalam perjalanan.

“Tersangka melarikan diri keluar Pelabuhan Muara Baru,” ungkap Kapolres.

Polisi yang mengetahui kasus pembunuhan tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui sudah kabur ke luar kota.

Kemudian, diketahui tersangka kabur di rumah istri sirinya di Majalengka, Jawa Barat.

“Dan pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 29 Agustus 2021 setelah dilakukan pencarian selama 23 hari,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.