Thu. Dec 26th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Peras Ajudan Jokowi hingga Puluhan Juta, AS Nangis Diringkus Tim Jatanras Polda Jateng

SOLO – Mengaku sebagai teman dari tokoh penting di Kota Solo, pria bertubuh tambun berinisial AS dengan santainya melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat teras di Pemkot Solo, hingga korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Salah satu korban kejahatan yang dilakukan AS, adalah ajudan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sepak terjang AS akhirnya berhasil dihentikan oleh Tim Jatanras Polda Jateng, dan langsung menggelandang AS ke Polresta Surakarta.

Penangkapan terhadap AS dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Jebres, Kota Solo. Saat ditangkap AS tidak melakukan perlawanan.

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu ini, memeras tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo, hingga kerugiannya mencapai Rp60 juta. AS mengaku langsung menghubungi para pejabat tersebut, dengan alasan pinjam uang.

“Saya hubungi mereka untuk pinjam uang. Saya lakukan sekitar 4-5 kali, total uangnya sekitar Rp60 juta. Uangnya sudah habis utang, dan untuk biaya hidup sehari-hari,” ujar AS sambil tertunduk lesu.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika mengatakan, telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti kejahatan pemerasan dari Tim Jatanras Polda Jateng. “Selanjutnya akan kami lakukan pengembangan penyelidikan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku dan korban lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Selain pelaku, Tim Jatanras Polda Jateng, juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pemerasan ini, yakni kartu ATM, buku rekening, ponsel, dompet dan STNK sepeda motor. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.