Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polda Jatim Bongkar Mafia Tabung Oksigen Palsu di Surabaya, Sebanyak 800 Tabung dan Regulator Seharga Rp4 juta Disita

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar sindikat pembuat tabung oksigen palsu dilakukan perusahaan CV. Surya Artha Kencana.

Tabung oksigen yang dimodifikasi tersebut dijual sindikat ini kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

 

Dari hasil penyidikan, petugas menetapkan pemilik perusahaan NW alias NG (52) sebagai tersangka.

Dalam aksinya tersangka NG menjual tabung oksigen tersebut lewat media sosial (medsos) seharga Rp 4 juta untuk 2 tabung dan regulator.

“Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga kami amankan. Modus operandinya, tabung alat pemadam api ringan (apar) di modifikasi menjadi tabung oksigen lalu dijual kepada masyarakat Rp 4 juta,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan, kasus tabung oksigen palsu ini terbongkar berawal dari laporan korban WD, pada tanggal 27 Juli 2021.

Saat itu, korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 di CV Surya Artha Kencana milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya.

Saat tabung oksigen digunakan untuk orang tuanya, ada keanehan karena tidak seperti pada tabung oksigen biasanya.

Sehingga membuat kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jatim.

Dari hasil penyelidikan, pada 12 Agustus 2021 petugas kemudian menggeledah lokasi CV yang bergerak dibidang pengisian apar dan repackaging tersebut menemukan 800 tabung.

Dari jumlah tersebut ada 106 tabung sudah siap edar, masing-masing berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik.

“Semua tabung tersebut hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen,”ucapnya.

Irjen Nico menjelaskan, tersangka sengaja merubah warna cat tabung apar yang semula warna merah digosok menjadi warna putih.

Selanjutnya isi dikeluarkan dan dipasang regulator lalu kembali diisi oksigen sehingga sangat membahayakan.

“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pasti jumlah tabung palsu yang sudah terjual seluruhnya,” pungkasnya.

Kepada tersangka, polisi menjerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.