OGAN KOMERING ILIR – Seorang
oknum polisi yang bertugas di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Aiptu BS (51) digerebek karena menjadi pengelola
arena judi sabung ayam. Omzet arena perjudian itu mencapai Rp20 juta per minggu.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, mengatakan bahwa oknum polisi diamankan oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di sebuah perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Lempuing Jaya, Sabtu (14/8/2021).
“Dari penggerebekan itu ada 15 orang yang diamankan. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (16/8/2021).
Selain Aiptu BS, ada juga tersangka M Sayuti (35) warga setempat yang bertugas sebagai pengatur waktu pertandingan judi di arena tersebut.
“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 83 unit motor, arena perjudian, ayam, serta uang tunai Rp 1 juta,” katanya.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka mereka baru 1 bulan menjalani bisnis perjudian sabung ayam dan dadu koprok tersebut. Dalam 1 minggu digelar 2 kali, yakni pada hari Rabu dan Sabtu. “Adapun dari pengelolaan itu dalam satu minggu mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp20 juta,” katanya.
Menurutnya, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan arena perjudian tersebut.
“Untuk oknum polisi sendiri apabila nantinya unsur-unsur pelanggaran terpenuhi maka yang bersangkutan bis diberhentikan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menunjukkan sejumlah barang bukti dan 2 tersangka pengelola judi sabung ayam di Ogan Komering Ilir. Foto/MPI/Era Neizma Wedya