Sun. Nov 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Mabuk Miras, Pemuda Gondrong Bacok Anggota Sabhara Polres Bangka Selatan Pakai Parang

BANGKA SELATAN – Dalam pengaruh minuman keras (Miras), Wiwin Hariyanto (35) pemuda asal Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, nekad membacok anggota Sabhara Polres Bangka Selatan, Yasef Iskandar (26) di Jalan Damai Gang Cempaka Sukadamai, menggunakan parang.

Akibat kejadian itu, anggota polisi tersebut mengalami

luka bacok serius di bagian kepala, wajah, leher dan beberapa bagian tubuh lainnya, hingga dilarikan ke Unit Gawat Darurat Pusyandik Bhakti Timah Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Sutan Sitorus mengatakan, kejadian pembacokan tersebut bermula saat korban pulang berolahraga.

“Saat itu korban bersama dua rekannya pulang dari GOR Pemda Basel, kemudian sedang duduk-duduk santai, lalu tiba-tiba pelaku datang dan mengayunkan parang ke arah belakang korban namun tidak mengenai korban. Merasa terancam, korban langsung mengambil senpi dinasnya di mobil dan mengejar pelaku. korban juga sempat melepaskan satu kali tembakan peringatan,” katanya, Jumat (06/08/2021).

Mendengar tembakan peringatan tersebut, kata dia, pelaku bukannya menyerah malah semakin membabi batu menyerang korban dengan parang hingga terjatuh. dan mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

“Melihat pelaku terus menyerang , rekan korban bernama Agus langsung membantu menahan parang yang dipegang pelaku sehingga mengakibatkan Agus mengalami luka di tangan sebelah kanan,” ucapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan pelaku. “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat pasal 351 KUHP dengan acaman penjara maksimal lima tahun,” katanya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.