Sopir Panik usai Makan, Truk yang Diparkirkannya Hilang Ternyata Dicuri dan Dilego ke Penadah Rp7,5 Juta
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor Setu, Bekasi, berhasil menangkap para pelaku dan mengungkap para penadah dari aksi pencurian sebuah truk colt diesel milik Feno Eka Putra (FEP) berusia 36 Tahun, warga Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kejadian tersebut bermula pada 3 Juli 2021, di mana seorang saksi, bernama mahfud, sopir truk colt diesel bernomor polisi B 9478 LQ tersebut, memarkirkan kendaraannya di lokasi lahan kosong di Kampung Serang RT 001 RW 006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, untuk makan malam.
“Kendaraan tersebut awalnya diparkir di lahan kosong oleh sopirnya usai mengangkut sampah, pas kembali setelah makan, Mahfud ini kaget dan panik truk yang dibawanya sudah hilang” jelas AKP Mukmin, Kapolsek Setu dalam konfrensi pers di halaman parkir Polsek Setu, Kamis (5/8/2021) Sore.
Unit Reskrim Polsek Setu segera bergerak cepat untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut dan mengejar para pelaku, dikarenakan telah mendapatkan laporan dari pemilik kendaraan.
“Dari hasil penulusuran anggota kami, ditemukan mobil truk tersebut di tangan penadahnya, tersangka S yang mengaku membeli dari tersangka N alias D seharga Rp7,5 juta,” ungkap Mukmin.
Selanjutnya, dari penangkapan kedua tersangka S dan N alias D, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku eksekutor pencurian, tersangka tersebut adalah R alias K dan A alias E.
“Modusnya pelaku R alias K ini menggandakan kunci kendaraan tersebut pada satu minggu sebelumnya, karna mobil ini sering parkir dibelakang rumah pelaku” tutup Kapolsek Setu, AKP Mukmin.
Dalam keterangannya, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu unit truk cold diesel, kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
Tersangka R alias K sebagai eksekutor, dan tersangka A alias E yang berperan mengawasi situasi, kini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 butir 4 dan 5, dengan ancaman hukuman sebanyak 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka N alias D sempat memotong bagian truk untuk dijual perbagian, dan tersangka S dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.